Aturan dan Tatib
PERATURAN DAN TATA TERTIB
KOMUNITAS ANVAX INDONESIA
Pasal 1
PERSYARATAN, KEWAJIBAN, HAK
ANGGOTA, DAN LARANGAN
1. Persyaratan umum menjadi anggota Anvax ID, adalah sebagai berikut:
- Mempunyai kendaraan pribadi mobil Toyota All New Veloz & All New Avanza dan Daihatsu All New Xenia (bukan kendaraan dinas kantor);
- Memiliki dokumen perlengkapan berkendara (STNK, SIM A, dan KTP), dan berusia lebih dari 17 tahun;
- Membayar biaya registrasi yang ditetapkan oleh Pengurus Nasional yang didalamnya termasuk mendapatkan starterkit keanggotaan beserta nomor registrasi Anggota;
- Ditetapkan secara resmi oleh Pengurus Nasional sebagai Anggota Anvax ID;
- Menerima segala ketentuan AD/ART, Kebijakan, dan Aturan Organisasi Anvax ID;
- Bersedia untuk menjadi pengurus pada kepengurusan di seluruh tingkatan organisasi Anvax ID;
2. Kewajiban setiap anggota Anvax ID :
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi Anvax ID;
- Memegang teguh dan mentaati AD/ART, Kebijakan, dan Aturan Organisasi Anvax ID;
- Mendukung dan mensukseskan visi, misi dan program-program organisasi Anvax ID baik nasional maupun daerah;
- Menjaga hubungan persaudaraan dalam setiap komunikasi dan pergaulan antar anggota Anvax ID dan kepada pihak eksternal diluar organisasi Anvax ID;
- Mematuhi ketentuan berkenaan dengan penggunaan identitas dan logo resmi “All New Veloz Avanza Xenia Indonesia” dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Penggunaan logo dan identitas resmi Anvax ID harus mendapatkan persetujuan pengurus nasional yang disampaikan melalui pengurus daerah (chapter);
- Menggunakan dan memasang atribut resmi yang diperoleh dalam starterkit keanggotaan Anvax ID, pada kendaraan yang digunakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1) Stiker nomor keanggotaan/nomor punggung (nopung) yang berukuran kecil, dipasang di kaca depan bagian kanan bawah (posisi di depan pengemudi); dan
- 2) Stiker nomor keanggotaan/nomor punggung (nopung) yang berukuran persegi empat besar, di pasang di kaca belakang bagian kanan bawah;
3. Setiap anggota Anvax ID berhak :
- Mendapatkan nomor keanggotaan sebagai bukti terdaftar secara resmi dalam keanggotaan Anvax ID;
- Memiliki segala atribut resmi Anvax ID baik Nasional maupun Daerah (Chapter);
- Memilih atau dipilih menjadi pengurus untuk jabatan dalam seluruh tingkatan organisasi Anvax ID;
- Menyampaikan pendapat, usul dan saran dalam pertemuan antar Anggota;
- Melakukan pembelaan diri dalam permusyawaratan dan/atau rapat;
- Ikut terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan organisasi Anvax ID;
- Atas suara dalam pengambilan keputusan organisasi dan tidak dapat diwakilkan.
4. Setiap Anggota Anvax ID, dilarang:
- Menggunakan atau memanfaatkan segala macam bentuk identitas resmi Anvax ID baik nasional maupun daerah (chapter), untuk memperkaya diri, atau kepentingan pribadi dan/atau kelompok
- Menghasut dan atau memfitnah sesama Anggota tanpa bukti-bukti yang kuat serta menyebarkan berita bohong (hoax) yang kesemuannya dapat menimbulkan kegaduhan antar sesama Anggota;
- Melakukan pencemaran nama baik Anvax ID dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Anvax ID;
- Mabuk-mabukan dan atau penyalahgunaan narkotika dan atau obat terlarang lainnya pada setiap acara yang diadakan oleh Anvax ID baik yang bersifat resmi maupun tidak resmi.
- Melanggar aturan berlalu lintas dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia;
- Mengubah bentuk baik menambah maupun mengurangi desain maupun warna serta apapun yang telah disediakan dalam paket starterkit keanggotaan Anvax ID Nasional maupun daerah (chapter);
- Membentuk komunitas otomotif baru yang sejenis (ANVAX LAIN) dalam lingkup kewilayahan/daerah tertentu dengan beranggotakan anggota Anvax ID diluar persetujuan pengurus daerah (chapter) ataupun pengurus nasional;
- Merangkap keanggotaaan di komunitas mobil sejenis (ANVAX LAIN) yang didirikan oleh mantan anggota Anvax ID yang pernah mengundurkan diri dan atau dikeluarkan karena melanggar AD dan ART Anvax ID;
5. Segala bentuk pelanggaran atas kewajiban dan larangan anggota Anvax ID dapat dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2
Kendaraan
- Setiap kendaraan anggota Anvax Indonesia harus mengikuti peraturan berkendaraan dan lalu lintas.
- Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK resmi yg masih berlaku.
- Setiap kendaraan harus dilengkapi plat nomer depan maupun belakang.
- Tidak diperbolehkan memodifikasi kendaraan yg bisa menyebabkan bahaya, baik bagi anggota maupun pengguna jalan lainnya.
- Tidak diperbolehkan menggunakan aksesories yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (ex. Strobo, sirene, lampu sorot dan aksesories kelistrikan lain yang dapat menggangu kendaraan lain).
- Headlamp menggunakan warna all season atau putih, sein warna kuning dan lampu rem warna merah.
Pasal 3
Pengurus
- Pengurus diharuskan memegang teguh amanah yang telah diberikan.
- Pengurus wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi dalam lingkup komunitas melalui Ketua Umum.
- Wewenang pengurus adalah mutlak, selama tidak bertentangan dengan keadaan.
- Pergantian pengurus bisa dilakukan apabila pengurus mengundurkan diri ataupun tidak aktif.
- Pengurus tidak diperkenankan memegang jabatan lain, kecuali bila diperlukan.
- Dilarang menjabat di kepengurusan apabila sudah menjabat sebagai pengurus di komunitas otomotif roda 4 sejenis (ANVAX LAIN).
Pasal 3.1
Ketua Umum
- Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap, serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedakan anggota dari segi apapun.
- Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
Semoga Komunitas ini dapat terus berkembang dan membawa energi positive bagi seluruh member pada khususnya dan lingkungan pada umumnya.
ANVAX INDONESIA...SOLID!!!
Bergabung dengan Komunitas Anvax Indonesia SEKARANG, mulai bergerak menebar manfaat dan kebaikan!

Comments
Post a Comment