AD ART Anvax Indonesia
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
ALL NEW VELOZ AVANZA XENIA INDONESIA
(ANVAX ID)
BAB I
KEANGGOTAAN
PERSYARATAN, KEWAJIBAN, HAK
ANGGOTA, DAN LARANGAN
1. Persyaratan umum menjadi anggota Anvax ID, adalah sebagai berikut:
- Mempunyai kendaraan pribadi mobil Toyota All New Veloz & All New Avanza dan Daihatsu All New Xenia (bukan kendaraan dinas kantor);
- Memiliki dokumen perlengkapan berkendara (STNK, SIM A, dan KTP), dan berusia lebih dari 17 tahun;
- Membayar biaya registrasi yang ditetapkan oleh Pengurus Nasional yang didalamnya termasuk mendapatkan starterkit keanggotaan beserta nomor registrasi Anggota;
- Ditetapkan secara resmi oleh Pengurus Nasional sebagai Anggota Anvax ID;
- Menerima segala ketentuan AD/ART, Kebijakan, dan Aturan Organisasi Anvax ID;
- Bersedia untuk menjadi pengurus pada kepengurusan di seluruh tingkatan organisasi Anvax ID;
2. Kewajiban setiap anggota Anvax ID :
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi Anvax ID;
- Memegang teguh dan mentaati AD/ART, Kebijakan, dan Aturan Organisasi Anvax ID;
- Mendukung dan mensukseskan visi, misi dan program-program organisasi Anvax ID baik nasional maupun daerah;
- Menjaga hubungan persaudaraan dalam setiap komunikasi dan pergaulan antar anggota Anvax ID dan kepada pihak eksternal diluar organisasi Anvax ID;
- Mematuhi ketentuan berkenaan dengan penggunaan identitas dan logo resmi “All New Veloz Avanza Xenia Indonesia” dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Penggunaan logo dan identitas resmi Anvax ID harus mendapatkan persetujuan pengurus nasional yang disampaikan melalui pengurus daerah (chapter);
- Menggunakan dan memasang atribut resmi yang diperoleh dalam starterkit keanggotaan Anvax ID, pada kendaraan yang digunakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Stiker nomor keanggotaan/nomor punggung (nopung) yang berukuran kecil, dipasang di kaca depan bagian kanan bawah (posisi di depan pengemudi); dan
- Stiker nomor keanggotaan/nomor punggung (nopung) yang berukuran persegi empat besar, di pasang di kaca belakang bagian kanan bawah;
3. Setiap anggota Anvax ID berhak :
- Mendapatkan nomor keanggotaan sebagai bukti terdaftar secara resmi dalam keanggotaan Anvax ID;
- Memiliki segala atribut resmi Anvax ID baik Nasional maupun Daerah (Chapter);
- Memilih atau dipilih menjadi pengurus untuk jabatan dalam seluruh tingkatan organisasi Anvax ID;
- Menyampaikan pendapat, usul dan saran dalam pertemuan antar anggota;
- Melakukan pembelaan diri dalam permusyawaratan dan/atau rapat;
- Ikut terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan organisasi Anvax ID;
- Atas suara dalam pengambilan keputusan organisasi dan tidak dapat diwakilkan.
4. Setiap Anggota Anvax ID, dilarang:
- Menggunakan atau memanfaatkan segala macam bentuk identitas resmi Anvax ID baik nasional maupun daerah (chapter), untuk memperkaya diri, atau kepentingan pribadi dan/atau kelompok
- Melanggar aturan berlalu lintas dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia;
- Mengubah bentuk baik menambah maupun mengurangi desain maupun warna serta apapun yang telah disediakan dalam paket starterkit keanggotaan Anvax ID Nasional maupun daerah (chapter);
- Membentuk komunitas otomotif baru yang sejenis dalam lingkup kewilayahan/daerah tertentu dengan beranggotakan anggota Anvax ID diluar persetujuan pengurus daerah (chapter) ataupun pengurus nasional;
- Merangkap keanggotaaan di komunitas mobil sejenis yang didirikan oleh mantan anggota Anvax ID yang pernah mengundurkan diri dan atau dikeluarkan karena melanggar AD dan ART Anvax ID;
- Melakukan pencemaran nama baik Anvax ID dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Anvax ID;
5. Segala bentuk pelanggaran atas kewajiban dan larangan anggota Anvax ID dapat dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 1
- Masa Bhakti Pengurus Nasional Anvax ID adalah paling lama 2 (dua) tahun.
- Pengurus Nasional terdiri atas:
- Penasehat paling banyak 5 (lima) orang;
- Pengurus Harian Nasional terdiri dari : Seorang orang Ketua Umum; Seorang Ketua Harian; Seorang Sekretaris Jenderal; Seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara;
- Pembentukan nama bidang atau divisi disesuaikan dengan kebutuhan dalam masa bhakti kepengurusan nasional;
- Jabatan Ketua Umum dalam Pengurus Harian Nasional dipilih untuk masa bhakti paling lama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bhakti kepengurusan nasional berikutnya;
- Ketua Umum dalam Pengurus Harian Nasional secara ex officio juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional Anvax ID dibantu oleh Sekretaris Jenderal
Pasal 2
PENGURUS DAERAH (CHAPTER)
- Pengurus Daerah (Chapter) dibentuk di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau penggabungan kabupaten dan kota tertentu sesuai kebutuhan dan mempertimbangkan kondisi geografis dari masing-masing Anggota.
- Syarat-syarat pembentukan Pengurus Daerah (Chapter), memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki anggota biasa aktif paling sedikit 15 (lima belas orang);
- Dasar pembentukan Pengurus Daerah (Chapter) harus mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi geografis di masing- masing daerah;
- Dalam hal untuk memudahkan efektifitas koordinasi dimasing-masing pengurus daerah (Chapter) dapat ditetapkan seorang Koordinator Wilayah (Korwil) sesuai kebutuhan;
- Pembentukan Pengurus Daerah (Chapter) baru yang merupakan pemekaran dari chapter yang lama, harus disetujui oleh kepengurusan daerah (Chapter) yang lama dan Pengurus Nasional;
- Masa Bakti Pengurus Daerah (Chapter) Anvax ID adalah paling lama 2 (dua) tahun.
- Pengurus Daerah (Chapter), terdiri atas:
- Penasehat paling banyak 5 (lima) orang;
- Pengurus Daerah (Chapter) terdiri dari: Seorang Koordinator Daerah (Chapter); Seorang Wakil Koordinator; Seorang Sekretaris Jenderal; Seorang Bendahara;
- Divisi-divisi, paling banyak 5 (lima) divisi yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan paling banyak 5 (lima) orang Anggota;
- Pembentukan nama divisi-divisi disesuaikan dengan kebutuhan dalam masa bhakti kepengurusan daerah;
- Jabatan Koordinator Daerah (Chapter) dalam Kepengurusan Daerah dipilih untuk masa bhakti paling lama 2 (dua) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 3
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
- Pengurus Anvax ID dibentuk dalam Musyawarah Organisasi Anvax ID sesuai dengan tingkatan organisasinya;
- Pengurus Nasional Anvax ID dalam menjalankan kepengurusannya harus memperhatikan masukan dan aspirasi dari Anggota melalui Kepengurusan Daerah;
- Pengurus Daerah Anvax ID dalam menjalankan kepengurusannya wajib berkoordinasi dengan Pengurus Nasional;
- Pengurus Anvax ID adalah anggota biasa yang diangkat dan dipilih dalam kepengurusan;
- Dalam menjalankan program dan kegiatan organisasi, Pengurus Anvax ID berpegang pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Aturan Organisasi Anvax ID;
- Pembagian kerja Pengurus dalam Kepengurusan diatur dengan Aturan Organisasi;
- Pengurus Anvax ID berhenti, dinyatakan berhenti, atau tidak dapat melaksanakan tugas kepengurusannya sampai akhir masa kepengurusannya, apabila:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota biasa;
- Mencemarkan nama baik Anvax ID;
BAB IIIMUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 1
DASAR MUSYAWARAH DAN RAPAT
- Musyawarah atau Rapat Anvax ID dilaksanakan dengan dasar musyawarah dan mufakat;
- Musyawarah atau Rapat Anvax ID dilaksanakan untuk mengambil ketetapan dan/atau keputusan organisasi;
- Dalam hal mufakat tidak bisa didapatkan, pengambilan ketetapan dan/atau keputusan Musyawarah atau Rapat dilaksanakan dengan cara pengambilan suara;
- Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Musyawarah dan Rapat adalah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib masing-masing;
Pasal 2
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
- Musyawarah Nasional, selanjutnya dapat disingkat Munas;
- Musyawarah Nasional Luar Biasa, selanjutnya dapat disingkat Munaslub;
- Musyawarah Daerah (Chapter), selanjutnya dapat disebut Musda atau Muschap;
- Musyawarah Daerah Luar Biasa (Chapter), selanjutnya dapat disebut Musdalub atau Muschaplub;
Pasal 3
RAPAT
RAPAT
- Rapat Pengurus Nasional, selanjutnya dapat disebut RPN, adalah Rapat yang diikuti oleh para Pengurus Nasional Anvax ID;
- Rapat Pengurus Daerah, selanjutnya dapat disebut RPD adalah Rapat yang diikuti oleh para Pengurus Daerah ;
- Rapat Pengurus Harian Nasional; dan
- Rapat Bidang-bidang atau Divisi;
Pasal 4
RAPAT
RAPAT
- Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Nasional Anvax ID paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun;
- Musyawarah Nasional diikuti oleh Pengurus Nasional, dan utusan Pengurus Daerah (Chapter);
- Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Peserta Utusan Pengurus Daerah (chapter) dan Peninjau;
- Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Nasional diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional;
Pasal 5
TUGAS DAN MUSYAWARAH NASIONAL
TUGAS DAN MUSYAWARAH NASIONAL
- Menetapkan/Memutuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya;
- Menetapkan/memutuskan pedoman tata tertib dan jadwal Munas;
- Membahas program kerja Anvax ID, Evaluasi Program Kerja dan/atau Perencanaan Program Kerja Kepengurusan Nasional;
- Membentuk kepengurusan Pengurus Nasional Anvax ID, yang diatur dengan Tata Tertib Munas/Pemilihan;
- Merumuskan Pokok Pikiran/Rekomendasi strategis atas perkembangan dinamika intern dan/eksternal organisasi Anvax ID;
Pasal 6
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar
Biasa dapat diselenggarakan apabila:
- Keadaan Darurat Organisasi Anvax ID yang diputuskan oleh Rapat Dewan Pengurus Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Harian Nasional, diusulkan oleh sekurang-kurangnya 50%+1 Pengurus Daerah (Chapter);
- Diselenggarakan oleh Pengurus Nasional;
- Diikuti oleh Pengurus Nasional, dan utusan Pengurus Daerah;
- Peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri dari Utusan Pengurus Daerah dan Peninjau;
- Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Nasional Luar biasa akan diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional Luar Biasa;
Pasal 7
TUGAS MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
TUGAS MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar
Biasa bertugas:
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan;
- Menetapkan/memutuskan pedoman tata tertib dan jadwal Munas;
- Membahas program kerja Anvax ID, Evaluasi Program Kerja dan/atau Perencanaan Program Kerja Kepengurusan Nasional;
- Membentuk kepengurusan Pengurus Nasional Anvax ID, yang diatur dengan Tata Tertib Pemilihan;
- Merumuskan Pokok Pikiran/Rekomendasi strategis atas perkembangan dinamika intern dan/eksternal organisasi Anvax ID;
Pasal 8
MUSYAWARAH DAERAH (CHAPTER)
MUSYAWARAH DAERAH (CHAPTER)
- Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Chapter);
- Musyawarah Daerah diikuti oleh Pengurus Daerah, Koordinator Wilayah, dan Anggota Biasa;
- Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Daerah akan diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah;
Pasal 9
TUGAS MUSYAWARAH DAERAH (CHAPTER)
TUGAS MUSYAWARAH DAERAH (CHAPTER)
Musyawarah Daerah bertugas:
- Menetapkan/ memutuskan pedoman tata tertib dan jadwal Musda;
- Membahas program kerja, baik Evaluasi Program Kerja dan/atau Perencanaan Program Kerja Pengurus Daerah Anvax ID;
- Membentuk kepengurusan Pengurus Daerah Anvax ID, yang akan diatur dalam Tata Tertib Pemilihan;
- Merumuskan Pokok Pikiran/Rekomendasi strategis atas perkembangan dinamika intern dan/eksternal Pengurus Daerah Anvax ID;
Pasal 10
RAPAT PENGURUS NASIONAL
RAPAT PENGURUS NASIONAL
- Jika dianggap mendesak dan/atau perlu oleh Pengurus Nasional dapat menyelenggarakan RPN;
- Rapengnas diselenggarakan untuk membahas hal yang mendesak atas situasi intern dan atau ekstern organisasi Anvax ID;
- Peserta RPN adalah Pengurus Harian Nasional dan utusan dari perwakilan Pengurus Daerah, dan Ketua Divisi Pengurus Nasional;
- Ketentuan lebih lanjut tentang RPN akan ditetapkan dengan Tata Tertib RPN;
Pasal 11
RAPAT PENGURUS HARIAN NASIONAL
RAPAT PENGURUS HARIAN NASIONAL
- Dilaksanakan oleh Pengurus Harian Nasional Anvax ID dan dipimpin oleh Ketua Umum Anvax ID;
- Dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- Dilaksanakan antara lain untuk membahas persiapan pelaksanaan program kerja hasil Munas, Munaslub, Musda dan/atau membahas dinamika intern/ ekstern Kepengurusan Anvax ID dan/atau evaluasi perkembangan pelaksanaan program kerja Pengurus Nasional Anvax ID;
- Dapat mengundang Ketua Divisi, dan/atau wakil dari divisi Pengurus Nasional dalam kaitan pembahasan program/kerja Divisi-divisi tertentu;
Pasal 12
RAPAT BIDANG ATAU DIVISI
RAPAT BIDANG ATAU DIVISI
- Rapat Bidang/Divisi dilaksanakan oleh Pengurus Divisi Anvax ID dan dipimpin oleh Koordinator Divisi;
- Rapat Bidang/Divisi Anvax ID dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- Rapat Bidang/Divisi dilaksanakan antara lain untuk membahas persiapan pelaksanaan program kerja hasil Munas, Munaslub, sesuai dengan bidang kerja divisinya, dan/atau evaluasi perkembangan pelaksanaan program kerja Divisi Anvax ID;
- Rapat Bidang/Divisi wajib dilaporkan kepada Ketua Umum Anvax ID;
Pasal 12
RAPAT PENGURUS DAERAH
RAPAT PENGURUS DAERAH
- Rapat Pengurus Daerah dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Anvax ID dan dipimpin oleh Koordinator Daerah;
- Rapat Pengurus Daerah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- Rapat Pengurus Daerah dilaksanakan antara lain untuk membahas persiapan pelaksanaan program kerja hasil Musda, Musdalub, dan/atau evaluasi perkembangan pelaksanaan program kerja Pengurus Daerah Anvax ID;
- Dalam hal untuk membahas program kerja yang berkaitan dengan agenda kepengurusan nasional, Pengurus Daerah dapat mengundang pengurus Nasional;
- Rapat Pengurus Daerah wajib dilaporkan kepada Ketua Umum Anvax ID;
- Rapat Pengurus Daerah dapat diselenggarakan untuk membahas hal yang mendesak atas situasi intern dan atau ekstern organisasi Anvax ID;
BAB IV
LOGO ANVAX INDONESIA
Pasal 1
- Anvax ID mempunyai logo sebagai cita-cita ideal, simbol kebersamaan, dan simbol pemersatu seluruh anggota Anvax ID;
- Logo Anvax ID adalah Logo dengan tulisan ANVAX dibagian atas dan tulisan All New Veloz Avanza Xenia Indonesia tepat dibawah tulisan ANVAX kemudian siluet 3 mobil; All New Veloz yang berada dipaling depan, All New Xenia berada disebalah kiri dan All New Avanza yang berada disebelah kanan dan dibagian paling bawah terdapat tulisan Indonesia dengan huruf one berwarna merah;
- Logo Anvax Indonesia mempunyai arti sebagai berikut :
- Merah, melambangkan kesan energi, kekuatan, keberanian, pencapaian tujuan, cita-cita dan semangat yang tinggi;
- Putih, Menunjukkan kedamaian, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan dan persatuan;
- Hitam, Melambangkan perlindungan, mengikat, kekuatan yang besar dan persaudaraan yang kuat;
- INDONESIA is ONE, Dengan semangat "Persatuan dalam Perbedaan”, harapannya pengguna ANVAX di seluruh wilayah Indonesia dapat bersatu dalam perbedaan dan saling hormat menghormati;
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
TAHUN BUKU
Pasal 1
- Anvax ID dapat mengelola keuangan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah. Keuangan Anvax ID bersumber dari:
- Uang Pendaftaran Anggota;
- Hasil usaha yang sah;
- Sumbangan yang tidak mengikat dari kerjasama sponsor dan/atau Anggota;
- Tahun Buku Keuangan Anvax ID adalah selama 2 (dua) tahun pembukuan atau sama dengan masa Kepengurusan Nasional atau Kepengurusan Daerah yang memuat antara lain pemasukan, pengeluaran yang dimulai sejak pelantikan Pengurus Anvax ID
Pasal 2
- Pengelolaan Keuangan organisasi Anvax ID menjadi wewenang dan tanggungjawab masing-masing Pengurus Nasional dan/atau Pengurus Daerah;
- Keuangan Pengurus Nasional dipergunakan untuk membiayai operasional pengurus nasional dan dukungan terhadap kegiatan Pengurus Daerah yang strategis, dan selektif;
- Pengelolaan keuangan Anvax ID harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
- Laporan keuangan pengurus nasional dilaporkan secara berkala kepada seluruh perwakilan pengurus daerah paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan;
- Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pada Pasal Anggaran Dasar, maka Musyawarah Nasional Luar Biasa menetapkan pemindahan keuangan;
BAB VI
MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN SANKSI
Dalam hal terjadi terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota dan Pengurus, maka mekanisme
pemberhentian melalui tahapan berikut:
- Anggota yang berkeinginan berhenti secara sukarela sebagai Anggota Anvax ID dapat mengajukan kepada Pengurus Daerah, untuk selanjutnya diusulkan kepada Pengurus Nasional;
- Dalam hal Anggota melakukan pelanggaran atau melakukan pencemaran nama baik Anvax ID, maka pengurus daerah mengusulkan pemberhentian Anggota yang bersangkutan kepada Pengurus Nasional;
- Pengurus Nasional dalam melakukan proses pemberhentian keanggotaan, melakukan klarifikasi langsung kepada Anggota yang bersangkutan untuk asas praduga tidak bersalah;
- Pengurus Nasional dapat membentuk Tim Etik yang bersifat Ad Hoc (sementara) yang berasal dari Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah dalam memproses pemberhentian Anggota Anvax ID yang diduga melakukan pelanggaran;
- Pengurus Nasional menjatuhkan sanksi kepada Anggota Anvax ID yang melakukan pelanggaran, dengan tahapan Sanksi:
- Peringatan Pertama;
- Peringatan Kedua; dan
- Peringatan Ketiga yang berupa pencabutan keanggotaan Anvax ID
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
- Ketentuan mengenai syarat-syarat pembentukan Pengurus Daerah (Chapter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mulai berlaku untuk pembentukan Pengurus Daerah (Chapter) setelah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan;
- Segala penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Pengurus Nasional paling lambat satu tahun setelah tanggal penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
- Anvax ID hanya dapat dibubarkan dengan Munaslub yang dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) dari seluruh anggota;
- Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 50% plus 1 dari peserta yang hadir;
BAB IX
PENUTUP
- Hal yang belum diatur dalam Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Aturan Organisasi Anvax ID;
- Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu hari rabu, tanggal 20, bulan desember, tahun 2023;
Semoga Komunitas ini dapat terus berkembang dan membawa energi positive bagi seluruh member pada khususnya dan lingkungan masyarakatpada umumnya.
ANVAX INDONESIA...SOLID!!!
Bergabung dengan Komunitas Anvax Indonesia SEKARANG, mulai bergerak menebar manfaat dan kebaikan!



